Pakar Ungkap Jenazah yang Wajib Dimakamkan Sesuai Prosedur Covid-19, Apa Saja?

JABARNEWS | BANDUNG – Pakar Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Padjadjaran Bandung, Irvan Afriandi menyatakan terdapat tiga kategori status terkait Covid-19 yang apabila meninggal dunia harus dilakukan pemulasaraan jenazah sesuai dengan pedoman dari Kementerian Kesehatan.

Prosedur terkait kasus Covid-19 ini guna melindungi dan mencegah penularan baru kepada keluarga dan masyarakat yang bersumber dari kegiatan pemulasaraan

Irvan menyatakan, ketiga kategori ini perlu dipahami oleh semua pihak, tidak hanya para tenaga kesehatan maupun petugas pemulasaran di lapangan. Namun juga seluruh lapisan masyarakat. Sehingga proses tatalaksana pemulasaraan jenazah bisa berjalan dengan aman.

“Sesuai pedoman dari Kemenkes, terdapat 3 kategori kasus yang diterapkan prosedur pemulasaraan Covid-19. Pertama, orang yang meninggal terkonfirmasi di rumah sakit. Kedua, orang yang meninggal dengan kategori probable di rumah sakit,” kata Irvan, Rabu 16 Juni 2021.

“Ketiga, adalah kontak erat yang ketika datang ke IGD ternyata sudah meninggal,” imbuhnya.

Irvan memaparkan, untuk terkait kasus konfirmasi sudah sangat jelas bahwa ketika meninggal dunia maka pemulasaraan jenazahnya wajib dengan tatalaksana prosedur penanganan Covid-19. Baik itu terkonfirmasi tanpa gejala, dan terlebih ketika sebelum meninggal terdeteksi memiliki gejala.

Baca Juga:  DPRD Karawang: Investasi di Karawang Alami Penurunan Karena Covid-19

Untuk kategori probable, Irvan menjelaskan, kasus ini terjadi kepada pasien yang secara klinis menunjukan gejala sehingga diduga terpapar Covid-19. Hanya saja, kondisinya tidak memungkinkan untuk dilakukan pengambilan sampel dalam waktu cepat mengingat kondisi gejalanya yang sangat berat.

“Tapi dari tanda klinis kuat diduga mengarah covid, tapi tidak sempat atau tidak bisa dilakukan pemeriksaan laboratorium. Gambaran klinisnya sangat mirip dengan Covid-19. Kemudian setelah di rontgen sangat mirip,” jelas Lektor Ilmu Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kedokteran Unpad ini.

Kondisi kasus probable inilah yang dinilai Irvan menjadi celah terjadinya kesalahpahaman mengenai penanganan pasien yang meninggal sebelum keluar hasil pemeriksaan PCR di laboratorium. Sebab, pasien sudah lebih dulu menunjukan gejala klinis cukup berat yang mengarah pada dugaan terpapar Covid-19.

Sehingga, sambung Irvan, tenaga kesehatan tidak bisa mengambil resiko bahwa jenazah tersebut diabaikan dari dugaan paparan.

Maka untuk pemulasaraan jenazahnya pun harus dalam waktu terbatas dan menggunakan tata laksana sesuai prosedur Covid-19, sekalipun hasil pemeriksaan baru keluar beberapa hari setelah dinyatakan meninggal dunia.

“Karena banyak gejala yang mirip, orang pneumonia berat, sesak karena payah jantung bisa juga, apalagi kita tahu orang dengan komorbid dengan penyakit jantung, asma atau gejala lain mirip Covid-19,” jelasnya.

Baca Juga:  Jaga Ketahanan Pangan, Kini di Karawang Ada Kampung Tangguh Covid-19

Irvan mengungkapkan, setiap kasus yang terjadi tidak bisa disamaratakan, karena setiap pasien harus ditelisik lebih jauh mengenai riwayatnya. Terlebih, ketika awal-awal pandemi Covid-19 terjadi sarana pemeriksaaan laboratorium masih belum memadai, sehingga dokter tidak ingin gegabah menyatakan status Covid-19.

“Dasar pemeriksaan itu secara klinis dan laboratorium. Klinis saja hanya bisa mengatakan suspek atau probable. Baru kita yakin definitif seseorang Covid-19 kalau terkonfirmasi kategorinya hasil pemeriksaan PCR,” ujarnya.

Irvan melanjutkan, untuk kategori kontak erat yakni terjadi pada orang yang berinteraksi bersama orang yang terkonfirmasi dengan jarak sangat dekat dan sekurang-kurangnya terjadi dalam kurun waktu 15 menit. Kemudian, alat perlindungan diri seperti masker tidak digunakan secara benar atau dari bahan yang kurang mumpuni maka memiliki risiko terpapar.

“Ada orang yang dibawa ke rumah sakit saat datang ke IGD ternyata sudah dalam kondisi ‘death on arrival’ atau meninggal saat dirujuk atau evakuasi ke RS, bisa jadi di jalan atau di rumah,” katanya.

Baca Juga:  Tambah 13 Ribu, Total Kasus Covid-19 di Indonesia Nyaris 2 Juta

Oleh karenanya, sambung Irvan, dapat terjadi situasi yang mana di satu sisi keluarga mengetahui bahwa jenazah tidak dinyatakan sebagai penderita Covid-19 karena memang belum diperiksa PCR. Namun di sisi yang lain, pihak rumah sakit memperlakukan prosedur pemulasaraan Covid-19 yang ketat.

“Kalau yakin dia meninggal negatif itu tidak perlu menggunakan tatalaksana pemulasaraan Covid-19. Cuma itu negatifnya kapan, karena ada orang sakit berat ketika pemeriksaan pertama negatif tapi kalau ternyata kontak erat itu harus dipulasara sesuai tatalaksana medis,” imbuhnya.

Untuk itu, Irvan mengimbau, apabila terjadi keragu-raguan maka sebaiknya masyarakat mempercayakan kepada ahlinya. Yakni dalam hal ini adalah para tenaga kesehatan yang bekerja di bawah sumpah dan dituntut melakukan pekerjaannya sesuai dengan prosedur.

Irvan menegaskan, para tenaga kesehatan akan selalu bekerja secara profesional. Sehingga, setiap keputusan yang diambil sangat mempertimbangkan masalah keselamatan dan kesehatan masyarakat yang masih hidup agar tidak terpapar.

“Saat ini langkah penanganan dari masyarakat itu sebaiknya berkonsentrasi pada perilaku pencegahan 5M dan mendukung pemerintah melaksanakan testing, tracing, dan treatment,” tutupnya. (Red)