Panglima TNI Tegaskan Kasus Paspampres Bukan Pemerkosaan, Ini Alasannya

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. (foto: istimewa)

Meski demikian, atas kasus tersebut kini keduanya tetap dijerat dengan pasal 281 soal kesusilaan. Andika menyebut keduanya tidak hanya terancam hukuman pidana, tetapi juga bisa dipecat dari TNI.

Baca Juga:  Bupati Cirebon: Tiga Faktor Supaya Tidak Ada Covid-19

Sebelumnya, anggota Paspampres Mayor AF telah jadi tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya, Jakarta. Dia diproses hukum terkait dugaan kasus asusila terhadap anggota Kostrad Letnan Dua Caj GE. Peristiwa ini diduga terjadi di Bali pada pertengahan November lalu saat pengamanan G20. (red)

Baca Juga:  LaNyalla Minta Aparat Tak Represif saat Demo Mahasiswa, Andika Perkasa Pastikan TNI Tetap Disiplin