Pemberlakuan Denda Masker Di Jabar, Emil: Sudah Capai Rp100 Juta

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan denda yang berhasil dikumpul dari penindakan kedisiplinan protokol kesehatan sudah mencapai sekitar Rp 100 juta.

“Total denda sudah Rp 100 jutaan, pelanggaran mayoritas masih pelanggaran individu. Sehingga akan ada program lanjutan pembagian masker oleh TNI Polri,” ujar Emil sapaan Akrab Ridwan Kamil, Rabu (9/9/2020)

Baca Juga:  Perizinan Impor Bawang Putih Lamban, Sultan Soroti Kinerja Menteri Perdagangan

Emil mengungkapkan pergerakan atau mobilitas warga Jabar kini sudah nyaris sama dengan sebelum diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Dengan begitu, protokol kesehatan mesti diterapkan secara disiplin.

Menurut Emil, salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan penggunaan masker di masyarakat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat bekerja sama dengan TNI dan Polri untuk menyosialisasikan sekaligus membagikan masker kepada masyarakat.

Baca Juga:  Inilah Nama-Nama Korban Gempa Bumi di Tapanuli Utara

“Kami melihat juga pergerakan masyarakat di minggu ini sudah hampir sama dengan sebelum PSBB dulu, sehingga pengetatan (gerakana) 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) menjadi tantangan,” paparnya.

Baca Juga:  Begini Isi Surat Edaran Pemkot Bekasi Tentang Pembiayaan Pasien Covid-19

Sebelumnya, Emil mengatakan, kebijakan sanksi denda masker diterapkan karena jumlah warga yang disiplin menggunakan masker masih cukup rendah. Dia menilai angka kepatuhan mengenakan masker masih berada di angka 50 persen. (Red)