JABARNEWS | BANDUNG – Secara resmi, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, telah mengajukan PSBB untuk Bandung Raya ke Menteri Kesehatan, pada Kamis (16/42020).
Kang Emil (sapaan akrab Ridwan Kamil) menyatakan berdasarkan kesepakatan para kepala daerah di wilayah tersebut, PSBB rencananya diterapkan pada Rabu (22/4/2020), apabila surat keputusan Menkes terbit pada Sabtu (18/4/2020).
Jika disetujui, penerapan PSBB di Bandung Raya bakal disesuaikan dengan PSBB yang diterapkan di Bodebek.
Hari ini, Jum’at (17/4/2020), Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, menyetujui usulan Gubernur Barat Barat tersebut untuk menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya.
“Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 20 19 (COVID-19),” bunyi SK Terawan seperti yang diterima kumparan.
Dengan status tersebut, Pemda di beberapa daerah tersebut diminta untuk menerapkan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat,” isi SK Terawan. (Red)