JABARNEWS | MAJALENGKA – Fatayat dan LDPBNU mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera mensahkan Rancangan Undang-Undang ( RUU) terorisme menjadi Undang-Undang. Tujuannya supaya pihak keamanan terutama kepolisian dapat melakukan pencegahan terjadinya aksi teror.
Ketua Fatayat NU Kabupaten Majalengka, Hj.Upiq Rupiqoh, dalam konfrensi pers yang berlangsung di ponpes Al-Mizan Ciborelang Jatiwangi, Senin (14/5/2018) sore. Pihaknya mengutuk keras aksi terorisme di Surabaya.
“Kami juga berpesan kepada para orangtua untuk menjaga anak-anaknya jangan sampai terprovokasi oleh ajakan dan ajaran keras,” ungkapnya.
?Hal senada diungkapkan Ketua Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdatul Ulama (LDPBNU), KH. Maman Imanulhaq mengatakan selama ini pihak kepolisian tidak bisa melakukan pencegahan, karena tidak ada payung hukum untuk melakukan pencegahan terhadap akan adanya aksi teror.
“Misalnya, polisi tidak bisa menindak mereka yang terindikasi punya hubungan dengan jaringan terorisme. Sementara jika RUU telah disahkan, maka pihak kepolisian akan punya dasar hukum yang jelas,” ungkapnya.
Maman menambahkan dalam RUU itu, pihak kepolisian akan diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap terduga teroris, yang terindikasi menjadi bagian dalam kelompok atau jaringan para pelaku teroris.
“Jika pemerintah dan DPR RI tidak segera mensahkan RUU terorisme menjadi UU, maka kelompok mereka akan semakin mendapatkan ruang yang luas untuk bergerak,” ungkapnya.
Maman juga meminta pemerintah lebih serius melakukan pencegahan di media sosial, juga pencegahan di televisi-televisi nasional.
“Jangan sampai ada ujaran kebencian di ruang publik,” ungkapnya. (Rik)
Jabarnews | Berita Jawa Barat