Pendaftaran PPPK Guru 2023 Diperpanjang, Berikut Informasi Terbaru dari BKN

Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak atau PPPK.
Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak atau PPPK. (foto: istimewa)

Mengingat kendala ini, Kementerian Pendidikan mengusulkan perpanjangan waktu pendaftaran bagi pelamar khusus melalui surat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek pada tanggal 29 September 2023.

Usulan tersebut mencakup batas akhir pendaftaran bagi pelamar khusus hingga tanggal 3 Oktober 2023, sementara waktu pendaftaran bagi pelamar umum akan dimulai pada tanggal 4 Oktober 2023.

Baca Juga:  Sang 'Ratu Begal Cinta' Velline Chu Diduga Terlibat Kasus Narkoba

Berdasarkan usulan tersebut, BKN mengumumkan penyesuaian pembagian waktu pendaftaran sebagai berikut:

Pelamar pada kebutuhan khusus, yang awalnya memiliki rentang waktu pendaftaran dari tanggal 20 hingga 29 September, kini dapat mendaftar hingga tanggal 3 Oktober 2023.

Pelamar pada kebutuhan umum, yang sebelumnya dijadwalkan untuk mendaftar mulai tanggal 30 September hingga 9 Oktober, akan dapat melakukan pendaftaran mulai tanggal 4 hingga 9 Oktober 2023.

Baca Juga:  Kemendikbud Luncurkan Fitur Baru untuk Kinerja ASN Guru dan Kepsek, Begini Fungsinya

Untuk tahapan seleksi setelah pendaftaran, BKN menyarankan para pelamar untuk tetap mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam surat Plt. Kepala BKN Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023, tanggal 16 September 2023, tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPASN Tahun 2023.

Dengan perpanjangan waktu ini, para guru honorer memiliki kesempatan lebih besar untuk mendaftar. Namun, para pelamar umum perlu mempersiapkan berkas mereka dengan baik agar dapat segera mendaftar ketika pendaftaran untuk kebutuhan umum dibuka. Deputi Suharmen dari BKN berharap agar semua pelamar dapat memanfaatkan waktu ini sebaik-baiknya. (red)

Baca Juga:  Hasil Seleksi Administrasi Diumumkan, Calon PPPK 2023 Terancam Dicoret Jika Lakukan Hal Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News