Pengacara Terdakwa Kasus SPPD Fiktif DPRD Purwakarta Minta Sprindik Baru

JABARNEWS | KARIKATUR – Setelah melalui persidangan panjang, akhirnya M Rifa’i manta Sekwan, dan Ujang Hasan selaku Kepala PPTK dijatuhi vonis hukuman, dalam agenda putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung (10/4/2019).

Baca Juga:  Simak, Ini Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test

M. Rifa’i divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp. 117 juta, sementara Ujang Hasan divonis lebih lama selama 7 tahun penjara.

Kedua terdakwa tersebut merasa kecewa dengan putusan pengadilan, karena dianggapnya putusan tersebut dirasa tidak adil. Agus Suprianto. SH Pengacara Ujang Hasan menyatakan bahwa pihaknya akan meminta membuat surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

Baca Juga:  Dua Pekan PSBB Bandung, Ribuan Pengendara Dicegat Polisi Dipaksa Putar Balik

Karena kasus SPPD dan Bimtek fiktif DPRD Purwakarta ini diduga dinikmati banyak pihak. Termasuk adanya keterlibatan pimpinan DPRD Purwakarta terkait pendatanganan persetujuan. (Dod)

Baca Juga:  Direktorat Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian Gandeng STIFIn Genetic