Peringatan Bawaslu untuk Paslon Pilkada Cianjur

JABARNEWS | CIANJUR – Bawaslu Cianjur, Jawa Barat, menegaskan akan memberikan peringatan tertulis hingga laporan ke pihak kepolisian bagi pasangan calon yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat melakukan kampanye tatap muka.

Ketua Bawaslu Cianjur Usep Agus Zawari mengatakan sepanjang tahapan kampanye pihaknya menugaskan Panwaslu di masing-masing kecamatan hingga tingkat desa, untuk memberikan peringatan pada pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga:  Spanduk Kampanye Di Pohon. Ini Kata Plt Bupati Cianjur

“Kalau mereka tidak mengindahkan peringatan tersebut, petugas akan membuat laporan ke Bawaslu dan selanjutnya akan dibuatkan peringatan secara tertulis. Jika tidak juga mematuhi hal tersebut, pasangan tersebut akan kami laporkan ke pihak berwajib telah melanggar perundang-undangan,” katanya, Selasa (13/10/2020) dilansir dari laman Antara.

Baca Juga:  Renovasi Stadion Purnawarman, Bupati Anne: Sudah Usul ke Pemprov

Ia menjelaskan, selama pandemi COVID-19, pasangan calon, selain harus mematuhi tatacara dan undang-undang kampanye, juga harus mematuhi undang-undang kesehatan terutama protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran dan terjadinya kluster pilkada.

Setiap anggota panwaslu di masing-masing kecamatan akan terus mengingatkan pasangan calon yang melakukan kampanye di wilayahnya untuk menerapkan protokol kesehatan ketat. Bahkan panwaslu tidak akan sungkan untuk memberikan teguran jika pasangan calon membiarkan penumpukan massa.

Baca Juga:  Open Bidding Kadis Purwakarta Masih Tunggu Rekomendasi KASN

“Meski sulit hal tersebut harus dilakukan sebagai upaya membantu pemerintah dalam menekan anga penularan selama pilkada. Semua pasangan calon harus mematuhi hal tersebut, kalau tidak resikonya akan mendapat sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku setelah dilaporkan ke kepolisian,” katanya. (Red)