Perubahan APBD 2020 Pemprov Jabar Rp43,3 Miliar Disetujui

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan mengoptimalkan dana perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp43,308 Triliun untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar masyarakat serta meningkatkan ekonomi dan sosial yang terdapat oleh pandemi Covid-19.

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengatakan penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 ini merupakan hakekat dan keseriusan dalam menentukan langkah-langkah strategis untuk mendorong akselerasi penyelenggaraan dan kualitas kinerja Pemprov dalam pembangunan di Jabar.

Baca Juga:  Akademisi Gelar Diskusi Trend Pengelolaan Jurnal Di Eral Digital

“Dengan telah selesainya seluruh pembahasan Raperda perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 ini dan dengan tanda tanganan persetujuan bersama terkait raperda ini untuk selanjutnya akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Ridwan Kamil usai Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Persetujuan Perubahan Raperda APBD TA 2020 di Ruang Paripurna DPRD Jabar, Rabu malam (30/9/2020).

Dia mengungkapkan, APBD tersebut akan difokuskan pada penguatan kebijakan-kebijakan pembangunan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2020.

Baca Juga:  Irjen Ferdy Sambo Dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam Polri, Begini Pernyataan Kapolri

“Semua kebijakan strategi prioritas program serta kegiatan dalam perubahan tahun 2020 ini tetap ditunjukkan pada proses penanganan masalah-masalah Pembangunan Daerah yang strategis dan Prioritas pertama dalam penanganan dampak Covid-19,” ungkapnya.

Ridwan Kamil menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa, pemerintah yang mengedepankan prinsip efektivitas transparasi dan akuntabel, Pemprov Jabar akan melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan dan percepatan proses dalam perencanaan pembangunan.

Baca Juga:  Timnas Indonesia Kembali Kalahkan Curacao di Pertandingan Kedua FIFA Matchday

“Dalam rangka meningkatkan hasil pembangunan yang lebih berkualitas pada perubahan APBD TA 2020 ini perangkat daerah akan merencanakan pembangunan secara matang guna menghindari kegagalan. Menjadi perhatian bersama bahwa setelah Rancangan peraturan daerah dengan DPRD pengumuman rencana umum pengadaan dapat dilakukan,” tutupnya. (Rnu)