Pilkada 2020, Panwascam dan PKD Kabupaten Bandung Mulai Diaktifkan

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pengwas Pemilu Kabupaten Bandung kini telah mengaktifkan lagi tim adhoc yaitu Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) setelah dibekukan selama 3 bulan.

“Tepat pukul 15.00 hari ini kami melaksanakan video conference dengan jajaran adhoc tingkat kecamatan dan secara resmi jajaran adhoc tersebut diaktifkan kembali,” ujar Koordinator Divisi OSDM Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana, Minggu (14/6/2020).

Baca Juga:  Polresta Cirebon Duduki Peringkat Kedua Vaksinasi Massal Terbanyak di Jawa Barat

Ia mengatakan pengaktifan kembali Panwascam dan PKD dilakukan setelah PKPU 5/2020 tentang Tahapan, Jadwal, dan Program terbit yang ditindaklanjuti oleh Surat Edaran yang dikeluarkan Bawaslu RI Nomor 0197 tentang Pengaktifan kembali Jajaran Ad-hoc Panwascam dan Pengawas Desa.

Baca Juga:  Prajurit TNI Bantu Pekerja Bangunan

Dengan demikian, Panwascam dan PKD diharuskan melakukan tugas dan fungsinya melakukan pengawasan di daerah masing-masing. Dalam melakukan kerja pengawasan, Panwascam dan PKD diminta untuk selalu melakukan protokol kesehatan.

“Situasi pandemi Covid-19 yang belum berakhir menjadi satu kekhawatiran. Apalagi dalam penyelenggaraan Pilkada interaksi antara penyelenggara akan lebih intens” katanya.

Baca Juga:  Kabar Duka, Ibunda Ketua DPD La Nyalla Wafat

Ia meambahkan, meskipun ada rasa kekhawatiran terhadap jajaran yang bertuga di lapangan mengawasi di tengah pandemi Covid-19, namun, kata dia, protokol kesehatan dalam pegawasan sudah kami siapkan,” ujarnya. (Red)