Nasional

Polemik Pengangkatan Ahok Jadi Bos BUMN

×

Polemik Pengangkatan Ahok Jadi Bos BUMN

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KARIKATUR – Nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, kini menjadi bahan banyak perbincangan publik dan pemberitaan media.

Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut digadangkan akan menjabat posisi penting disalah satu BUMN.

Menanggapi hal tersebut terjadi pro dan kontra ditengah masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan status Ahok yang pernah tersandung dengan masalah hukum beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sebut BOR di Jabar Sudah Lewati Batas Darurat dari WHO

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, diatur terkait pengangkatan Direksi BUMN, pengangkatan dan pemberhentian Direksi ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan diatur pasal 44.

Baca Juga:  Gegara Angkot Terperosok, Mahasiswi Unpad Lolos Jadi Korban Perkosaan

Sementara itu seseorang yang pernah melakukan tindak pidana dan merugikan uang negara tidak bisa diangkat menjadi direksi BUMN, hal tersebut diatur dalam pasal 45 ayat 1.

Baca Juga:  Pos Pengamatan Gunung Rinjani Rusak

Ketua DPP PDIP, Sotarduga mengatakan Ahok bukanlah narapidana kasus korupsi, selain itu Ahok dinilai memiliki integritas dalam memimpin. (Dod)

Tinggalkan Balasan