Polisi Bongkar Jaringan Internasional Pengedar Sabu di Sukabumi

JABARNEWS | SUKABUMI – Petugas Kepolisian membongkar jaringan internasional pengedar narkotika yang berada di Jalan Miltonia VIII, Blok D7, RW 25, Desa/Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, diduga menjadi tempat penyimpanan sabu-sabu dalam jumlah besar.

Personel yang tergabung dari Mabes Polri, Polda Jawa Barat dan Polres Sukabumi Kota menggerebek sebuah rumah di Villa Taman Anggrek, Kabupaten Sukabumi Jabar dan menangkap tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional.

Baca Juga:  Terkait Relokasi Makam Bungur, Begini Kata DPRD Kabupaten Bekasi

“Rumah itu baru dua hari disewa oleh pasangan suami istri dan selama ini tidak menunjukan adanya aktivitas yang mencurigakan,” kata Ketua RW 25 Villa Taman Anggrek, Kecamatan Sukaraja Mohamad Rifki Miftahudin di Sukabumi, Kamis.

Baca Juga:  Ratusan Siswa SMP Di Wanayasa Ikuti Sosialisasi Bahaya Narkoba

Menurutnya, aktivitas sehari-hari pasutri tersebut seperti biasa, layaknya orang baru pindahan seperti mengangkut barang rumah tangga dan beberapa boks kontainer. Selain itu, keluarga ini pun sempat lapor untuk menyewa rumah untuk menjadi penghuni baru di perumahan ini.

Baca Juga:  Rogoh Kocek Rp10 Ribu, Gatrik Ajak Keliling Wisatawan di Ciamis

Penggerebegan yang dilakukan personel gabungan dari Polri tersebut sekitar pukul 18.30 WIB dan informasinya rumah itu digunakan untuk tempat penyimpanan sabu-sabu seberat 500 kg.

“Saya mendapatkan informasi dari petugas sabu-sabu itu beratnya mencapai 500 kg. Sabu-sabu itu dikemas seperti bola plastik,” katanya. (Red)