Polisi Dilarang Foto Selfie dengan Bakal Calon, Polri; Harus Menjaga Netralitas

Personel Polri
Anggota Polri dituntut netral dalam pemilu dan pilkada. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan pilkada serentak 2024 sudah dimulai. Polri pun meningatkan agar anggotanya bisa menjaga netralitas. Salah satunya dengan tidak melakukan foto selfie dengan bakal calon.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, aturan netralitas personel Polri sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Baca Juga:  Polisi Purwakarta Gencar Tertibkan Knalpot Brong di Bulan Ramadan

“Sudah ada regulasi Polri harus menjaga netralitasnya,” kata Dedi dikutip Antara.

Dalam Pasal 28 ayat (1) disebutkan, Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Sementara pada Ayat (2) berbunyi, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

Baca Juga:  Resmikan Mesjid di Serbananti Sergai, Soekirman: Gotong Royong Masyarakat Tinggi

Tak hanya itu, kata Dedi, netralitas anggota Polri diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022. Perpol tersebut merupakan gubahan dari dua peraturan kapolri (perkap), yakni Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga:  Ekspektasi Tentang Kesetiaan dari Segara melalui Hati Selembut Salju

Pada Pasal 4 hurup h Perpol Nomor 7 Tahun 2022, menyebutkan setiap pejabat dalam etika kewarganegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik.

Di antara aturan tersebut, anggota Polri dilarang menggunakan atau memesan atau menyuruh orang lain untuk memasang atribut yang bertuliskan atau bergambar parpol, caleg, dan paslon.