JABARNEWS | DELI SERDANG – Polsek Beringin Polresta Deli Serdang berhasil meringkus seorang pencuri smartphone milik pengunjung pantai Putra Deli, di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Uara.
Kapolsek Beringin AKP MKL Tobing pada jabarnews.com mengatakan, tersangka E (20) ditangkap atas kasus pencurian 1 tas milik salahsatu pengunjung pantai Putra Deli.
“Tersangka kita tangkap dari tempat persembunyiannya tadi malam,’ katanya, Jumat (21/2/2020).
Ia menjelaskan, tersangka mencuri tas milik Juliati Ginting yang berisi 2 smartphone, 1 ATM BRI, 1 jam tangan dan uang di sebuah gubuk di pantai Putra Deli di Dusun 3, Desa Denai Kuala.
“Tersangka ditangkap atas kasus pencurian 2 smartphone milik Juliati,” katanya.
Menurut Kapolsek, saat diintrogasi tersangka mengaku telah melakukan pencurian tas milik pengunjung pantai Putra Deli. Sementara 2 unit smartphone milik korban sudah dijual tersangka.
“Pelaku di jerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun ke atas,” bilangnya. (Ptr)