Polisi Serahkan Berkas Perkara Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang ke Kejaksaan

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. (foto: istimewa)

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penodaan atau penistaan agama.

“Menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” katanya melansir dari PMJNews.com.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Bentuk Tim Investigasi untuk Kumpulkan Data dan Fakta Polemik Ponpes Al Zaytun

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Panji Gumilang hari ini Selasa (1/8/2023).

Adapun pemeriksaan terhadap Panji Gumilang hari ini merupakan pemeriksaan kedua setelah pemeriksaan sebelumnya menjadikan status penanganan laporan naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Juga:  Reja Arap Dipanggil Bareskrim Polri Terkait Saweran Dari Doni Salmanan

Dalam kasus tersebut, Panji Gumilang dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara, dan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun. (red)

Baca Juga:  VIDEO: Panji Gumilang Bangun Kapal Bahtera 'Nabi Nuh'

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News