Polisi Tangkap Pengunggah Foto Injak Alquran

JABARNEWS | JAKARTA – MS (21), pemuda yang memposting foto injak Alquran, pada 24 Oktober lalu ditangkap polisi.

MS ditangkap polisi karena mengunggah konten penghinaan terhadap ulama, agama Islam, kepala negara, dan lembaga pemerintahan di media sosial Instagram dan Facebook.

Salah satu konten yang diunggah MS di Instagram yang dinilai menghina agama Islam dan berbau provokasi adalah fotonya menginjak Alquran dengan kata-kata ‘Emang pantas diinjak Alqurannya, keberatan? Hubungi nomor wa saya 085248800130’.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, mengatakan, Unit Siber Subdit 2 Dit Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan telah mengamankan satu orang pelaku penyebar ujaran kebencian yang menghina ulama dan agama Islam, kepala negara beserta lembaga pemerintahan.

Baca Juga:  Tiga Obat Herbal Ini Ternyata Bisa Mengatasi Penyakit Herpes

“MS ditangkap di Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Selasa (30/10/2018) sekitar pukul 19.25 Wita. MS mengaku motif perbuatannya karena marah pada teman sekelasnya di program pendidikan Kejar Paket B kelas 8,” katanya, Rabu (31/10/2018), dikutip detikcom.

“Pelaku marah kepada teman satu kelasnya yang berinisial P. Dia membuat akun palsu dengan identitas pacar temannya itu, atas nama IP. Supaya temannya P ketakutan karena pacarnya ditangkap polisi,” jelas Dedi.

Dedi mengatakan, MS saat ini diamankan dan diperiksa di Polda Kalimantan Selatan. Selain itu, polisi menyita barang bukti seperti satu buah laptop, satu modem, sebuah ponsel, dan akun @reza_hardiansyah_70.

Baca Juga:  Robert Rene Alami Serangan Jantung, Dokter: Coach Sudah Merasa Lebih Baik

Kata Dedi, modus operandi MS, membuat dua akun Instagram palsu dengan nama akun @rezahardiansyah7071 dan @reza_hardiansyah_7071, menggunakan laptop miliknya.

Pelaku, lanjutnya, membuat akun tersebut awalnya melalui media sosial Facebook dengan nama Reza Hardiansyah dan mengarahkan netizen untuk melihat akun Instagram @rezahardiansyah7071 yang dibuatnya. Pelaku mengambil foto korban atas nama Agus Prasetiawan alias Reza Arbain melalui akun Facebook Putri aja Puput dan Eneng Eneng.

“Setelah itu, MS mengunduh foto tokoh agama di Kalimantan Selatan, yaitu Guru Sekumpul dan Guru Zuhdi, dari Google. Sementara nomor-nomor yang dipajang MS di akun Instagramnya adalah nomor-nomor yang diunduh dari media sosial Instagram seperti dari akun Deddy Corbuzier, Gen Halilintar, Polda Kalsel, dan Lambe Turah,” ujarnya.

Baca Juga:  Gunung Sinabung Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 500 Meter

“Setelah viral ternyata ada permintaan konfirmasi dari Instagram namun karena pelaku lupa password-nya, tidak bisa dibuka lagi dan akun tersebut dihapus oleh Instagram,” tambah Dedi.

Polisi menjerat MS dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 11/2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 19/2016 tentang ITE dan Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU ITE. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat