Polres Bogor Gerebek Rumah Produksi Tembakau Gorila

JABARNEWS | BOGOR – Satnarkoba Polres Bogor menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor pada Kamis (9/7/2020) malam. Rumah itu diduga menjadi lokasi pembuatan tembakau gorila.

Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Eka Candra, menjelaskan empat pelaku ditangkap dari penggerebekan itu berikut barang bukti 5 kilogram tembakau gorila serta beberapa bungkus kecil tembakau siap edar.

Baca Juga:  Vaksinasi Di Tasikmalaya, Dinkes: Warga Yang Tak Hadir Akan Dijemput Oleh Aparat

Dia menjelaskan, penggerebekan dilakukan pukul 18.00 WIB di Perumahan Griya Tajurhalang. Polres Bogor awalnya mendapat informasi dari Bea Cukai bahwa ada kegiatan mencurigakan dalam sebuah rumah kontrakan di perumaha itu.

“Ketika kita lakukan penggerebekan, didapati barang bukti 5 kilogram tembakau gorila dan beberapa tembakau murni yang sudah dipecah siap diedarkan,” kata Eka Candra.

Baca Juga:  Petugas Tak Segan Tembak di Tempat Dalam Amankan Pemilu

Empat tersangka langsung digelandang ke Mapolres Bogor berinisial AI, AE, DS dan Y yang menghuni kontrakan tersebut. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancama pidana 12 tahun atau seumur hidup.

Untuk mengedarkan barang haram ini, para tersangka memasarkan lewat jejaring media sosial dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sebut Mobilitas Warga Jabar Turun 15,4 Persen Selama PPKM Darurat

“Jadi pelaku mendapat barang tersebut dari Belanda kemudian mereka racik dengan bungkusan kecil dengan sistem penjualan via online,” jelasnya

“Harganya bervariasi mulai Rp800 ribu hingga Rp3 juta dan mereka sudah berproduksi sejak Maret 2020 dengan keuntungan Rp500 juta per bulan,” katanya. (Red)