Polresta Deli Serdang Amankan 1,5 Kg Narkoba Jenis Sabu

JABARNEWS | DELI SERDANG – Polresta Deli Serdang menyita 1,5 kg narkoba jenis sabu dari seorang kurir di Jalan Menteng 7, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara.

Selain menyita 1,5 gram narkoba jenis sabu, polisi berhasil meringkus seorang kurir berinisial H (31) warga Gang Satria 3, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan, Tembung, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga:  KSP akan Laporkan Hadiah Sepeda untuk Jokowi ke KPK

“Polresta Deli Serdang berhasil menyita 1,5 kg narkoba jenis sabu, berikut seorang tersangka berinisial H,” kata Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, Jumat (2/10/2020).

Ia menjelaskan, penangkapan tersangka berikut barang bukti 1,5 kg narkoba berawal saat personel melakukan under cover buy dengan seorang pria berinisial R. Setelah terjadi kesepakatan, akhirnya R menitipkan narkoba tersebut kepada seorang kurir berinisial H pada Jumat (28/9/2020) sore.

Baca Juga:  Koalisi Poros Juang Usung Yesi-Adly Fairuz di Pilkada Karawang

“Berawal polisi melakukan under cover buy dengan seorang pria di Medan,” ungkapnya.

Masih kata dia, petugas melihat ciri-ciri kurir membawa narkoba naik motor metik sesuai yang diterangkan R. Petugas dengan sigap langsung melakukan penangkapan. Dari penangkapan ditemukan 1 bungkus plastik berisi narkoba dengan berat 1,5 kg narkoba jenis sabu.

Baca Juga:  Bikin Serem, Cerita Via Vallen Pertama Kali Mengobati Orang Kerasukan Setan

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal pidana penjara seumur hidup dan atau hukuman mati,” terangnya. (Ptr)