PPATK Blokir 60 Rekening ACT, Ini Alasannya

Kemensos cabut izin pengumpulan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Sebanyak 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini dikatakan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Ivan mengatakan, pemblokiran rekening tersebut terhitung mulai hari ini, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga:  Tanam 2061 Pohon Mangrove, Bank BJB Dukung Indonesia Tanpa Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris

“Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi ada di 33 penyedia jasa keuangan sudah kami hentikan,” katanya.

Baca Juga:  Ini 10 Perusahaan Dibawah ACT Diduga Menerima Uang Penggelapan Dana

Dia menerangkan, PPATK telah melakukan analisis terkait Yayasan ACT sejak 2018-2019 sesuai kewenangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 50 Tahun 2011. Aktivitas dana masuk dan dana keluar nilainya mencapai triliunan per tahun.

Baca Juga:  Selama Pandemi, Ini Olahraga yang Disarankan Gugus Tugas

“Jadi dana masuk dana keluar per tahun itu perputarannya sekitar Rp1 triliun, jadi bisa dibayangkan itu memang banyak,” jelasnya melansir dari pmjnews.com.