Cegah Omicron Masuk ke Indonesia, Kemenhub Lakukan Penyesuaian Syarat Perjalanan Internasional

JABARNEWS | JAKARTA – Dalam rangka mencegah varian baru Covid-19, yaitu varian B.1.1.529 atau Omicron, masuk ke Indonesia, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan internasional.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, penyesuaian dilakukan dengan melakukan pengetatan di pintu masuk internasional baik di simpul transportasi udara, laut dan darat, yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub yang terbit pada Senin.

Budi Karya menyampaikan, SE Kemenhub Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dan SE Kemenkumham Nomor IMI-0269.GR.01.01 tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing Yang Pernah Tinggal Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19.

Baca Juga:  Hindari Sakit Saat Muda Dengan Hiking Di Gunung Karang Majalengka

Baca Juga: Perkuat Digitalisasi Desa, Ridwan Kamil: Pertumbuhan Ekonomi Merata ke Pelosok Daerah

Baca Juga: Dugaan Politik Uang Mencuat di Pilkades, Peran DPMD Bandung Barat Dipertanyakan

“Penyesuaian ini merupakan langkah antisipatif Kemenhub untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia, dengan memperketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi, seperti bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN),” kata Budi Karya dalam keterangannya di Jakarta, Senin 29 November 2021.

Baca Juga:  Sekda Jabar: Benchmark Pemprov Jabar Nomor Satu di Asia Tenggara

Adapun sejumlah kebijakan yang diterapkan di simpul-simpul transportasi yang melayani kedatangan internasional, diantaranya menutup/melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara, yakni: Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

Baca Juga: Korban Banjir Bandang di Garut Akan Dapat Bantuan Dana hingga Rp50 Juta, Ini Kriterianya

Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa Buruh Terpusat Gedung Sate, Ingin Bertemu dengan Ridwan Kamil

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, wajib melakukan karantina selama 14×24 jam.

Baca Juga:  Lestarikan Tiga Pilar Budaya, Begini Cara PPPSI Cianjur Kembangkan Maenpo

Kemudian meningkatkan waktu karantina menjadi selama 7×24 jam dari sebelumnya selama 3×24 jam, bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan di luar dari 11 negara tersebut.

Dia menyatakan, pihaknya akan terus mencermati perkembangan dinamika di lapangan dan akan berkoordinasi secara intensif dengan pemangku kepentingan terkait yakni Satgas Covid-19, Kemenkes, Kemenkumham, TNI/Polri, serta unsur terkait lainnya.

“Kami juga menginstruksikan kepada semua operator sarana dan prasarana transportasi untuk segera menyesuaikan, menerapkan, dan juga mengawasi pelaksanaan dari SE Kemenhub di lapangan,” tandasnya.***