JABARNEWS | PEMATANG SIANTAR – Seorang pria asal Kota Pematang Siantar ditangkap Satreskrim Polsek Siantar Barat dikamar kostnya di Jalan Sisingamaraja, Kelurahan Setia negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, Jumat (19/3/2021).
“Tersangka Agung ditangkap saat berada didalam kamar rumah kost di Jalam Sisingamangaraja,” kata Kasubag Humas Polres Pematang Siantar, Iptu Rusdi, Sabtu (20/3/2021).
Ia menjelaskan, tersangka ditangkap terkait kasus pengeroyokan terhadap Ramon Syahputra Dalimunthe (39) warga Jalan Purba Ujung, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar dihalaman warung tuak milik Tambun Sitompul di Jalan Enggan, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Jumat (9/3/2021).
“Korban dikeroyok tersangka dan teman-temannya saat keluar dari warung tuak milik Sitompul,” ujarnya.
Kejadian itu berawal saat korban bertemu Amir Lumbantobing, selanjutnya mereka berangkat untuk menghadiri ulang tahun temanya Tohir Damanik di warung tuak Tambun Sitompul di Jalan Enggan.
Saat korban keluar, tersangka dan temanya langsung memukul dan menendang tersangka sehingga tersungkur, para tersangka langsung melarikan diri.
“Atas perbuatannya, tersangka Agung dijerat pasal 170 yo 351 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun,” bilangnya. (Ptr)