Puluhan Massa Kawal Sidang Penganiayaan Pengurus Persis

JABARNEWS | BANDUNG – Puluhan massa aksi dari organisasi Pengurus Pusat (PP) Persis mengawal langsung sidang lanjutan penganiayaan yang dilakukan Asep Maftuh terhadap Pengurus Persis, HR Prawoto, di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jln. LLRE Martadinata Bandung, Kamis (9/8/2018).

Dari serangkaian persidangan yang sudah dijalani Asep, Jaksa Penuntut Umum telah memberikan vonis pidana penjara selama enam tahun kurungan. Kini, Asep tengah menghadiri persidangan terakhir dengan memaparkan pembelaan terhadap dirinya sebagai terdakwa.

Baca Juga:  Buron 2 Tahun, Pelaku Pencabulan Anak Perempuan di Banjar Diamankan

“Kami akan mengawal kasus ini hingga akhir, Asep harus mendapatkan ganjaran yang setimpal,” kata Ketua Lembaga Kajian Haroqah Adaman Pemuda Persis, Dian Hardiana.

Baca Juga:  Belanda Kalahkan Prancis, Jerman Terdegradasi Ke League B

Lanjutnya, aksi yang diselenggarakan merupakan bentuk kekecewaan pihaknya atas keputusan jaksa yang menjatuhi Asep dengan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia.

“Dari tuntutan jaksa kami merasa kecewa. Padahal awal dakwaan, Asep didakwa dengan Pasal 340 KUH‎ Pidana tentang pembunuhan berencana dengan hukuman 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup,” terang Dian.

Baca Juga:  Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Kolam, Warga: Dikira Sampah

Dian berharap PN Bandung dapat mendengarkan aspirasi yang mereka sampaikan. (Ted)

Jabarnews | Berita Jawa Barat