RUU Pesantren Disetujui Badan Legislasi DPR RI

JABARNEWS | JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sebagai usul inisiatif DPR.

Anggota Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanulhaq, mengatakan, RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan merupakan inisiatif Fraksi PKB.

“Tujuannya adalah negara hadir. Selama ini PKB menganggap negara abai terhadap madrasah dan pesantren. Salah satu poin penting yang diatur dalam RUU tersebut yakni perihal dukungan dana untuk pendidikan informal seperti pesantren,” kata Maman, dikutip Tribunnews.com, Jumat (14/9/2018).

Baca Juga:  Kawasan Puncak Bogor Akan Diperketat dari Kunjungan Wisatawan

Menurut dia, di Sidang Paripurna pada Jumat ini, seluruh Fraksi DPR menyetujui RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Dengan begitu, RUU itu segera dibahas antara pemerintah dan DPR.

Lazimnya, lanjut Maman, di Sidang Paripurna itu, anggota DPR akan menyetujui dengan perubahan atau setuju tanpa perubahan.

“Mudah –mudahan nanti setuju tanpa perubahan, sehingga RUU ini bisa segera dibahas. Biar segera diundangkan” ujar dia.

Baca Juga:  Pembangunan Jembatan Gantung Merdeka Siap Sebelum HUT RI

Dikatakannya, sejak 2016, Fraksi PKB gigih memperjuangkan agar RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Maman Imanulhaq, yang ketika itu menjabat Wakil Ketua Fraksi PKB, termasuk yang sangat “cerewet” mengenai hal ini.

“Waktu itu, madrasah dan pesantren seperti kaum mayoritas yang terlupakan. Sebab dari total 37 ribu madrasah hanya sekitar 3.000 yang mendapat perhatian pemerintah,” terangnya.

Baca Juga:  Dana Haji untuk Penguatan Rupiah, Pengamat: Mungkin Saja

Sebelumnya, pada Kamis (13/9/2018) siang, Rapat Pleno Baleg DPR secara aklamasi menyetujui RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR.

Persetujuan tersebut dicapai setelah perwakilan sepuluh fraksi di Baleg melakukan harmonisasi naskah RUU tersebut.

Dengan demikian RUU tersebut tinggal menunggu persetujuan paripurna DPR untuk dibahas bersama pemerintah. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat