Sadis, Bujang Lapuk Ini Gauli Siswi Kelas I SD

JABARNEWS | CIAMIS – Pria pengangguran berinisial JM (38), warga Lingkungan Kota Kulon, Kelurahan Ciamis, Kecamatan/Kabupaten Ciamis, dibekuk Satreskrim Polres Ciamis.

Pria yang belum menikah alias bujang lapuk ini diduga mencabuli perempuan berusia 7 tahun yang masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar (SD).

Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, mengatakan, aksi JM terbongkar setelah korban mengeluh kesakitan pada bagian intimnya saat dimandikan ibunya. Bahkan, ibu ini tambah curiga ketika diketahui anaknya memiliki uang sebesar Rp. 12 ribu.

Baca Juga:  Dadang Supriatna Tetapkan Status Tanggap Darurat Jebolnya Tanggul Sungai Cisunggalah

Sang ibu kemudian mendesak anaknya untuk berterus terang atas kejadian yang menimpanya.

“Anak perempuan ini mengakui bahwa telah disetubuhi oleh pelaku yang juga tetangga korban. Setelah mendapat pengakuan dari anaknya, kejadian itu dilaporkan ke pihak kepolisian,” kata Kapolres, di Mapolres Ciamis, Selasa (21/08/2018), dikutip harapanrakyat.com.

Sebelum melakukan pencabulan, lanjut Kapolres, tersangka melakukan bujuk rayu kepada korbannya. Bujuk rayu itu dengan modus memberi uang jajan sebesar Rp. 12 ribu kepada korban. Karena korban usianya masih anak-anak, akhirnya tertipu oleh pelaku.

Baca Juga:  Butuh Perhatian! Seniman Wayang Golek di Cianjur Kini Terbaring Sakit

“Berdasarkan pengakuan pelaku, korban dibawa ke tempat sepi atau tepatnya di belakang sebuah mesjid. Kemudian dilakukan pencabulan di tempat itu. Kejadian itu terjadi pada tanggal 12 Juli 2018 sekitar pukul 12.30 WIB,” ujarnya.

Bismo menambahkan, bukti telah terjadi pencabulan pada korban diperkuat pada hasil visum. Hasil visum yang dilakukan dokter rumah sakit menyebutkan, terdapat luka pada bagian intim korban.

Baca Juga:  Tahap Konstruksi Segera Selesai, Tol Cisumdawu Bisa Diresmikan Desember Ini

“Tersangka ini masih tetanggaan dengan korban. Jadi, ketika aksi bejat tersangka terbongkar, kemudian orangtua korban melapor, kami tidak kesulitan membekuk tersangka. Meski sudah berusia 38 tahun, tersangka belum menikah atau statusnya masih bujangan,” katanya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat