Sah, Batas Tarif Tertinggi Tes Swab Rp900 Ribu Mulai Berlaku

JABARNEWS | BANDUNG – Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran nomor HK. 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Surat edaran tentang tes swab tersebut disahkan oleh Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir pada Senin 5 Oktober 2020.

Kadir mengatakan penetapan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan melalui pembahasan secara komprehensif antara Kemenkes dan BPKP, dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen lainnya. Sehingga ditetapkan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp900 ribu.

Baca Juga:  Atap Tribun Penonton Formula E Roboh, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya

“Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri,” ujar Kadir dikutip dari keterangan resminya di laman Kemkes.go.id, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga:  Dalam Pemusnahan Barang Bukti, Kepala Kejari Sukabumi Temukan Ini

Batasan tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Terhadap harga yang telah ditetapkan ini, kata Kadir, BPKP dan Kemenkes akan melakukan evaluasi secara periodik dengan memperhitungkan perubahan harga dalam komponen pembiayaan.

Baca Juga:  Ineu: Asian Games Dongkrak Wisata Jawa Barat

“Untuk itu kami meminta kepada seluruh dinas provinsi, kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan terhadap fasilitas layanan kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab PCR,” ujar Kadir. (Red)