Satu Keluarga Ditangkap, Polisi Hanya Tahan Sang Anak

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Satu keluarga di Dusun 2, Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, terkait kasus pemilikan narkoba jenis sabu Jumat malam (17/7/2020).

Usai melakukan pemeriksaan, polisi hanya melakukan penahanan terhadap Edi Saputra alias Gondrong (29), sedangkan Ruslan alias Untung (59) dan istrinya Sumiati alias Nenek (56) dibebaskan karena tidak terlibat.

Baca Juga:  Empat Penyuap Rahmat Effendi Jadi Penghuni Lapas Sukamiskin Bandung

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang mengatakan, pasangan suami istri Untung dan Nenek dibebaskan karena tidak terlibat dalam kasus kepemilikan narkoba dan hasil tes urine negatif.

Baca Juga:  Garuda Muda Takluk di Laga Perdana Melawan China

“Kita hanya melakukan penahanan ES alias Gondrong, sedangkan kedua orangtuanya kita bebaskan,” ujarnya saat konferensi pers, Sabtu (18/7/2020).

Dikatakannya, dari keterangan tersangka narkoba jenis sabu dan barang bukti lainnya diamankan merupakan milik tersangka ES alias Gondrong.

“Ini dasar pasutri tersebut kita bebaskan,” ucap Robin.

Baca Juga:  HUT ke-56, Resimen Armed 2/1 Kostrad Gelar Berbagai Perlombaan

Sebagai penutup, Kapolres menambahkan, atas perbuatannya tersangka ES alias Gondrong dijerat pasal 114 (1) sub pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman kurungan diatas 10 tahun penjara. (Ptr)