Sebabkan Banjir, Ratusan Bangunan Liar di Kemang Diratakan

JABARNEWS I BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jumat (18/6/2021), meratakan 153 bangunan liar yang berdiri di pinggir jalan dan lahan irigasi wilayah Kemang.

“Kegiatan hari ini (18/6/2021) adalah bagian dari penegakan perda. Di sini ada 153 bangunan yang berdiri di pinggir jalan dan di atas tanah irigasi,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah, dikutip dari Antara.

Baca Juga:  Gawat, Positif Covid-19 di Kabupaten Purwakarta Meningkat Drastis

Menurut dia, bangunan-bangunan tersebut jika tidak ditertibkan akan berpotensi menyebabkan bencana banjir karena mengganggu saluran air saat hujan deras.

“Fungsi lahan irigasi ini harus kita kembalikan lagi. Irigasi di sini sudah menyempit dan banyak sumbatan, kalau tidak segera kita lakukan tindakan akan menimbulkan persoalan, salah satunya potensi banjir,” kata Agus.

Baca Juga:  Usai Kembalikan Duit Saweran dari Doni Salmanan, Reza Arap Unggah Meme Bengong di Medsos

Selain itu, kata dia, Pemkab Bogor tengah berupaya menata kawasan hijau sehingga lahan bekas bangunan liar tersebut akan ditanami pohon dan dibuat pedestrian.

“Banyak sekali daerah yang bangunannya menggunakan tanah perbatasan dengan sungai dan perbatasan jalan yang tentunya mengganggu ketertiban umum, termasuk mengganggu pengguna jalan dan aliran sungai,” ujarnya.

Baca Juga:  Seluruh Penghuni Gedung DPRD Kabupaten Bogor Jalani Tes Cepat, Ini Hasilnya

Agus menyebutkan petugas ke depan akan fokus melakukan penertiban di wilayah Puncak Cisarua dan penertiban di perbatasan wilayah bekerja sama dengan Satpol PP Kota Bogor. (Red)