Sempat Ditutup, Tempat Uji KIR Kota Cimahi Dibuka Kembali

JABARNEWS | CIMAHI – Setelah ditutup beberapa waktu lalu, tempat pengujian kendaraan atau uji KIR di Kota Cimahi dibuka kembali. Terkait itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Asep Rahmat Rio, mengklaim, fasilitas itu pantas mendapatkan akreditasi tipe B dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

“Kita sudah melakukan perbaikan semuanya. Itu sesuai dengan Peraturan Dikertorat Jenderal Perhubungan Darat tentang Perubahan Atas Peraturan Dikertorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.1471/AJ.402/DRJ/2017 tentang Akreditasi Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor,” kata Asep, dikutip Tribunjabar.com, Sabtu (18/8/2018).

Baca Juga:  Bejat, Dua Pria Bergantian Gauli Anak Dibawah Umur

Asep menyebutkan, tempat uji KIR Kota Cimahi sudah dilengkapi alat uji emisi, alat pengecekan rem, speedo meter, alat uji kebisingan suara, alat pengukuran kedalaman ban dan alat uji daya tembus cahaya pada kaca, serta alat pendukung lainnya, seperti genset.

Baca Juga:  Temuan Kasus Covid-19, Satu Kampung Kawasan Wisata Ujung Aspal Purwakarta Lockdown

“Untuk saat ini, UPT PKB Kota Cimahi masih menunggu hasil kalibrasi dan akreditasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub RI. Dari segi alat juga sudah memenuhi syarat dan sekarang kita sedang menunggu hasil akreditasi,” ujarnya.

Baca Juga:  ICW Minta Pemerintah Daerah dan Pusat Transparan Soal Anggaran Covid-19

Diketahui, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menutup tempat pelayanan uji KIR milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi, pada 6 Agustus lalu. Kemenhub menilai fasilitas itu tidak layak untuk melakukan pengujian.

Berdasarkan data akreditasi Kemenhub, dari 160 pemerintah daerah yang memiliki tempat pelayanan KIR, hanya 41 daerah yang lolos uji KIR. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat