Simak! Ada Penambahan Durasi BLT Covid-19 Hingga September

JABARNEWS | PURWAKARTA – Sesuai dengan peraturan menteri keuangan (PMK) 50 Tahun 2020 tentang pengelolaan dana desa maka akan terjadi penambahan durasi bantuan langsung tunai (BLT) Covid 19 yang bersumber dari Dana Desa (DD).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pemerintah Desa (Pemdes), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMP) Kabupaten Purwakarta, Hilman Nugraha, saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (18/6/2020).

Baca Juga:  Samsung Putuskan Ungkap Flagsphip Galaxy Note 20 Secara Virtual

Menurutnya, para keluarga penerima manfaat (KPM) akan menerima BLT Covid 19 yang bersumber dari dana desa hingga September 2019 mendatang.

“Hanya saja nominal yang diterima para KPM akan berkurang yang sebelumnya Rp 600.000 menjadi Rp 300.000 per KPM selama tiga bulan ke depan, yakni Juli, Agustus dan September,” ungkap Hilman.

Dirinya menyebut, sumber bantuan tersebut diambil dari dana desa tahap dua yang kembali dibagi menjadi tiga tahap, yakni 15, 15 dan 10 persen.

Baca Juga:  Pengrajin Bordir Manual di Cianjur Butuh Bantuan Pemerintah

“Di Permendes awal kan dana desa itu dibagi menjadi tiga tahap yakni 40, 40 dan 20 persen, tapi di PMK 50 Tahun 2020 ini tahap dua itu kembali dibagi menjadi tiga tahap yakni 15, 15 dan 10 persen,” paparnya.

Sementara untuk calon penerima, Hilman mengungkapkan, untuk datanya masih tetap KPM yang sebelumnya.

Baca Juga:  Soal Pernyataan Suami Korupsi Karena Tuntutan Istri, Mahfud MD: Itu Hoaks!

“Tapi kalo memang ada perubahan KPM misalnya masih ada warga masyarakat di desa yang belum tercover oleh berbagai jenis bantuan yang hari ini dikeluarkan pemerintah itu bisa diakomodir sepanjang yang bersangkutan memenuhi syarat, yang terpenting dilegalisasi dalam bentuk perkades dan melalui musyawarah desa,” pungkasnya. (Gin)