Simak, Ini Info Bagi Pengemudi Motor saat PSBB Jawa Barat

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai langkah percepatan penanggulangan virus corona (Covid)-19 di Jabar.

Selain Pergub, Ridwan Kamil juga mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 443/Kep.259- Hukham/2020 tentang pemberlakukan PSBB dan Surat Edaran Nomor 460/71/Hukham tentang petunjuk teknis pelaksanaan PSBB bidang transportasi yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota di Jabar.

Dalam Kepgub tersebut ditetapkan PSBB Jawat Barat berlangsung 14 hari dari 6-19 Mei 2020. Semua regulasi tersebut diteken Gubernur Ridwan Kamil, Senin (4/5/2020) atau dua hari jelang hari pertama PSBB Wilayah Jabar.

“Insya Allah, Jabar siap melaksanakan PSBB,” kata juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Jawa Barat Daud Ahmad, Senin (4/5/2020).

Baca Juga:  Jalani Isolasi Dua Pekan, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sembuh Covid-19

Khusus mengenai Pergub, kata dia, secara umum tidak jauh berbeda dengan Pergub PSBB Bodebek dan Bandung raya. Mulai dari ketentuan umum, pembatasan di berbagai sektor, urusan yang dikecualikan, hak dan kewajiban masyarakat, serta diskresi bupati/wali kota dan sanksi.

Perbedaan mencolok ada pada sektor transportasi terutama sepeda motor baik pribadi maupun angkutan umum daring atau online. Pasal 16 ayat 6 menyebutkan motor pribadi boleh berboncengan dua orang asalkan memiliki KTP dengan alamat yang sama, dan atau dalam rangka kegiatan penanggulangan Covid-19, dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.

Sementara di ayat 8, motor transportasi umum daring diperbolehkan mengambil penumpang asalkan dilakukan dalam rangka menanggulangi Covid-19 dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan. Hal teknis inilah, kata dia, yang salah satunya diatur dalam SE gubernur yang ditujukan kepada bupati/wali kota.

Baca Juga:  Siapkan Anggaran Rp100 Miliar, Bupati Cianjur: Untuk Menanggulangi Covid-19

Menurut Daud, Pergub disempurnakan setelah melihat fenomena di masyarakat saat PSBB Bodebek dan Bandung raya. Banyak pengendara motor suami istri dan yang satu rumah protes karena tidak boleh melintas padahal untuk urusan kesehatan.

“Perundangan yang baik adalah yang adaptif dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Jadi dalam pergub ini ada penyempurnaan,” ungkap Daud.

Dengan mekanisme baru ini, Daud berharap tidak ada lagi pro kontra di masyarakat dan PSBB dapat berjalan lancar.

“Kalau sudah diatur semuanya enak. Petugas enak, masyarakat enak. Tidak ada lagi yang nyolong-nyolong pakai jalan tikus,” ujarnya.

Baca Juga:  Diaspora Indonesia Akan Dirikan Pabrik Tempe Skala Besar di Indiana AS

Pergub juga mewajibkan masyarakat menjalani tes masif apabila telah ditetapkan petugas sebagai bagian dari pemetaan penyakit, isolasi mandiri di tempat yang ditentukan, serta melapor jika dirinya dan keluarga mengalami gejala Covid-19.

Mengenai pasal ini, sebetulnya sama dengan Pergub sebelumnya. Tapi Daud menggarisbawahi, bahwa keberhasilan PSBB itu tes masih baik RDT dan PCR. Warga pun harus disiplin isolasi mandiri jika terkategori ODP, dan harus jujur melapor ke Puskemas atau klinik jika mengalami gejala Covid-19.

“Kalau tidak ada tes masif, PSBB tidak punya ukuran keberhasilan karena tidak ada pemetaan. Penting juga, tes masif untuk mendeteksi orang tanpa gejala (OTG) yang aktif,” jelas Daud. (Red)