Soal Arahan Presiden Jokowi Tangani Pelanggaran HAM, PSI Bilang Begini

Bendera Partai Solidaritas Indonesia (PSI). (foto: istimewa)

Lebih lanjut, Furqan menjelaskan, ada ratusan ribu korban dan keluarga korban selama puluhan tahun telah diabaikan haknya sebagai warga negara, didiskriminasi dalam kehidupan sosial politik, dibatasi lapangan kerjanya, bahkan ribuan di antaranya ada yang terusir dari tanah air tercinta.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Tambah Bantuan Renovasi Rumah Korban Gempa Cianjur, Totalnya Jadi Segini

Adapun 12 pelanggaran HAM berat yang dimaksud adalah peristiwa 1965-1966; penembakan misterius (1982-1985); peristiwa Talangsari, Lampung (1989); peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis, Aceh (1989).

Baca Juga:  Kadin Indonesia Nobatkan Bank Bjb Sebagai Bank BUMD Terbaik di Kadin Awards 2019

Kemudian, peristiwa penghilangan orang secara paksa (1997-1998); kerusuhan Mei (1998); peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II (1998-1999); peristiwa pembunuhan dukun santet (1998-1999); peristiwa Simpang KKA, Aceh (1999); peristiwa Wasior, Papua (2001-2002); peristiwa Wamena, Papua (2003); dan peristiwa Jambo Keupok, Aceh (2003). (Red)

Baca Juga:  Presiden Jokowi Minta Pelaku Mebel Domestik Segera Masuk ke E-katalog Belanja Pemerintah, Ini Tujuannya