Soroti Kasus Alumni UI, DPR RI Minta Tidak ada Kriminalisasi Inovasi Anak Bangsa

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. (Foto: dok. DPR RI).

Selain itu, Adaro sendiri memberikan piagam penghargaan kepada IST sebagai kontraktor yang menerapkan teknologi Geotube Dewatering.

“Berbagai penghargaan tersebut memang layak diberikan kepada IST mengingat teknologi yang digunakan, yakni Geotube Dewatering (GD), memang handal dan terbukti dapat menangani limbah tambah batubara Adaro,” ujarnya.

Baca Juga:  Cek! Inilah Daftar Penerima Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua di Jabar

GD merupakan teknologi unggul hasil inovasi dan temuan IST, selaku perusahaan anak bangsa. Namun, karena motif diduga bernuansa moral hazard, pada tahun 2020 Adaro justru melaporkan Direktur Utama IST, Ibnu Rusyd Elwahbi ke Bareskrim POLRI.

Baca Juga:  Soal Kabar Dedi Mulyadi Mundur, Ini Respon Golkar Purwakarta

Akibat laporan tersebut, yang sarat rekayasa, absurd, muatan kriminal, semena-mena khas oligarkis, dan tuduhan tanpa dasar, IRE telah dipenjara selama 10 bulan dalam tahanan Mabes POLRI.

Baca Juga:  Innalillahi, Bupati Anne Ratna Mustika Sampaikan Kabar Duka

Sebelum menggugat IST, Adaro pernah berupaya mengajak IST bekerjasama memanfaatkan teknologi GD. Karena IST menolak, maka kontraknya pun diputus.