Stabilkan Harga Pangan, Dinas KUPP Purwakarta Gunakan SIMDAG

JABARNEWS | PURWAKARTA – Sistem informasi sangat diperlukan untuk melaksanakan suatu keputusan yang membutuhkan ketersediaan data perdagangan dan/atau informasi perdagangan secara cepat, akurat, dan mutakhir.

Pemanfaatan sistem informasi dalam lingkup perdagangan terkait erat dengan aspek kebijakan, pengendalian, efisiensi, dan pelayanan publik. Nantinya, sistem informasi perdagangan yang diatur dalam PP berfungsi mendukung pelaksanaan tugas serta wewenang pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Baca Juga:  Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Klaim Kasus Lama

Dukungan tersebut misalnya berupa penyediaan data dan informasi perdagangan yang akurat dan aktual; penyebarluasan data dan informasi tentang kebijakan dan pengendalian perdagangan secara cepat dan otentik; serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait dengan tugas dan wewenangnya di bidang perdagangan.

Dalam penyelenggaraannya, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (KUPP) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mengatakan sistem informasi perdagangan (SIMDAG) terdiri atas sistem informasi perdagangan nasional yang dikembangkan menteri dengan lingkup nasional dan sistem informasi perdagangan daerah yang dikembangkan pemerintah daerah dengan lingkup daerah.

Baca Juga:  Ketua KPU Cimahi Mundur, Ini Alasannya

Sistem informasi perdagangan ini juga harus memiliki prinsip transparansi, kehati-hatian, keterpercayaan, dan akuntabilitas.

Dengan sistem tersebut, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (KUPP) Kabupaten Purwakarta dapat menyusun kebijakan untuk stabilisasi harga, berdasarkan informasi harga dan ketersediaan pangan dari berbagai daerah.

Baca Juga:  Simak Lagi! Ragam Aturan Baru KRL Jelang New Normal

Sistem tersebut diiimplementasikan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan. Aturan tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. (Red)