Surat Penangguhan Penahanan Doni Salmanan Belum Diterima Bareskrim

Ilustrasi Doni Salmanan. (Foto: Dodi/Jabarnews.com).

Sebelumnya, kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus mengatakan kliennya sudah mengajukan permohonan penangguhan terkait kasus penipuan investasi Qoutex.

“Itu sudah kita ajukan tadi malam,” kata Ikbar Firdaus kepada wartawan.

Baca Juga:  MUI Kecam Pembakaran Al Quran di Swedia: Tak Beradab! Musuh Semua Orang

Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Bareskrim Polri terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Kasus ini bermula saat seseorang berinisial RA melaporkan Doni ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penipuan investasi. Laporan terhadap Doni teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Baca Juga:  Jika Pilpres 2024 Dua Putaran, KPU Pastikan Logistik Aman

Dalam kasus ini, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara. (Red).

Baca Juga:  Via Pos Indonesia, BLT Mulai Dibagikan di Botabek