Sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 11 Oktober 2011, Mochtar dihukum 6 tahun di tingkat kasasi.
Duduk sebagai ketua majelis kasasi Djoko Sarwoko dengan anggota Krisna Harahap dan dan Luhut Hutagalung. Tidak terima atas vonis itu, Mochtar lalu mengajukan PK tapi kandas.
Perkara dengan nomor 134 PK/Pid.Sus/2014 itu diadili oleh ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Dr Salman Luthan dan MS Lumme. Vonis itu diketok pada 30 September 2014.
Meski dipenjara 6 tahun oleh MA, Mochtar kedapatan keluyuran keluar LP Sukamiskin dan pergi ke Jakarta pada Oktober 2014. Atas hal itu, asimilasi Mochtar dicabut Menkum HAM.
Mochtar Mohamad bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada Minggu, 21 Juni 2015. (Red)