Perkembangan tentang hasil operasi tangkap tangan (OTT) itu, akan diinformasikan lebih lanjut oleh KPK. “Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dengan ditangkapnya Pepen oleh KPK, telah mencatatkan sejarah buruk bagi Pemerintah Kota Bekasi.
Bagaimana tidak, sebelum Pepen, Mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad lebih dulu dihukum karena kasus korupsi.
Dirangkum JabarNews.com dari berbagai sumber, Mochtar Mohamad, dinyatakan bersalah atas kasus korupsi. Mochtar dijatuhi vonis 6 tahun penjara.
Mochtar didakwa korupsi suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan APBD Kota Bekasi, suap kepada BPK, dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar.