Tanggapan Kemenhub soal Heboh Bau Durian Di Pesawat

JABARNEWS | JAKARTA – Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Pramintohadi Sukarno meminta kepada maskapai penerbangan dan pengelola bandara agar mengacu pada SOP yang berlaku untuk penanganan dan pengangkutan kargo atau barang-barang berbau menyengat.

Tujuannya supaya tidak mengganggu kenyamanan penumpang. Hal itu disampaikan terkait ramainya berita maskapai Sriwijaya Air yang dikabarkan mengangkut 3 ton buah durian ke Jakarta.

Baca Juga:  Ini Imbauan Polri untuk Korban Ujaran Kebencian Di Medsos

“Membawa durian, terasi, ikan asin dan barang berbau menyengat ke pesawat memang tidak dilarang, karena durian tidak termasuk kategori dangerous goods, namun dalam penanganannya ada SOP dan harus mengacu pada SOP tersebut,” ujar Pramintohadi.

Pramintohadi menjelaskan kehadiran bandara di suatu wilayah untuk memudahkan masyarakat membawa/mengangkut hasil bumi dan komoditi di daerah tersebut ke daerah lain menjadi lebih cepat.

Baca Juga:  Siap-siap! Sanksi Berat Menanti ASN Kabupaten Bandung Yang Mudik

Sebagai contoh salah satu komoditi dari daerah Bengkulu, Durian, sudah diangkut dengan pesawat sejak 2015.

“Boleh saja mengangkut komoditi seperti durian, terasi, ikan asin dan barang lain yang mempunyai bau khas dan menyengat. Namun, yang harus diperhatikan adalah proses pengemasannya sampai dengan loading kargo tersebut ke bagasi pesawat, harus sesuai dengan SOP yang berlaku, jangan sampai penumpang merasa tidak nyaman dengan bau-bauan yang ditimbulkan,” terang Pramintohadi. [jar]

Baca Juga:  Soal Pemutaran Film G30/S PKI, Mahfud MD: Tak Ada yang Larang

Jabarnews | Berita Jawa Barat