Tanggapi Hasil Investigasi Ombudsman, Ini Kata BPJAMSOSTEK Soal Tuduhan Maladministrasi Pelayanan

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia saat mengecek pelayanan kepersertaan. (Foto: Istimewa).

“Selain itu proses klaim tentu menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja,” tambahnya.

Terkait dengan perluasan kepesertaan, BPJAMSOSTEK menargetkan 70 juta peserta aktif pada tahun 2026. Beragam strategi telah dijalankan, di antaranya melakukan intensive collaboration dengan Kementerian/Lembaga, memberikan kemudahan peserta dengan memperluas kanal daftar & bayar iuran, serta terus menggenjot promosi, sosialisasi, dan edukasi.

Baca Juga:  Jamin Hak Suara di Pilkada Depok Buat Disabilitas, Ini Kata KPU

“Dengan beragam manfaat dan kemudahan layanan, diharapkan mampu tercipta customer experience terbaik sehingga bisa berkontribusi dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ombudsman Sebut Pengelolaan Barang Bukti di Kepolisian dan Kejaksaan Masih Amburadul

Sementara itu di tempat terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Cimahi, Agus Suprihadi mengatakan, Jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian atas perlindungan dan kesejahteraan masyarakat di masa depan.

Baca Juga:  Fantastis! Belasan Ribu Orang Gabung PSI Sejak Kaesang Pangarep Jadi Ketum

Negara menjamin kepastian tersebut dengan membentuk lembaga Penyelenggara Jaminan Sosial sebagai sarana untuk memenuhi kewajiban negara dalam melindungi warga negaranya.