Tanggapi Hasil Investigasi Ombudsman, Ini Kata BPJAMSOSTEK Soal Tuduhan Maladministrasi Pelayanan

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia saat mengecek pelayanan kepersertaan. (Foto: Istimewa).

“Hal ini sejalan dengan salah satu Misi BPJAMSOSTEK yaitu Melindungi, Melayani dan Menyejahterakan Pekerja dan Keluarganya,” ucap Agus.

Dia berharap kedepan BPJAMSOSTEK mampu mewujudkan universal coverage jaminan sosial di Indonesia.

Baca Juga:  Lagi Pekerja Migran Indonesia Hilang Kontak

“Hak atas perlindungan dan kesejahteraan masyarakat khususnya pekerja di masa depan bisa terlaksana,” tutupnya.

Sebelumnya, BPJAMSOSTEK memberikan membayarkan santunan kepada ahli waris dari seorang pekerja General Manager di PT Sumber Alfaria Trijaya yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat sedang menjalani Work From Home (WFH).

Baca Juga:  Perlindungan Bagi Petugas Sensus Registrasi Sosial Ekonomi

Ahli waris berhak atas manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan nilai total mencapai Rp4,4 miliar.