Nasional

Tanggapi Hasil Investigasi Ombudsman, Ini Kata BPJAMSOSTEK Soal Tuduhan Maladministrasi Pelayanan

×

Tanggapi Hasil Investigasi Ombudsman, Ini Kata BPJAMSOSTEK Soal Tuduhan Maladministrasi Pelayanan

Sebarkan artikel ini
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia saat mengecek pelayanan kepersertaan. (Foto: Istimewa).
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia saat mengecek pelayanan kepersertaan. (Foto: Istimewa).

Manfaat yang diterima terdiri dari santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, biaya pemakaman, santunan berkala selama 24 bulan yang dibayarkan secara lumpsum, serta beasiswa bagi dua orang anak maksimal sebesar Rp174 juta.

Baca Juga:  Polisi di Purwakarta Tak Kenal Lelah Edukasi Masyarakat Akan Protokol Kesehatan

Selain itu,secara otomatis, saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang dimiliki oleh peserta juga turut dibayarkan, serta manfaat Jaminan Pensiun (JP) juga diberikan secara berkala setiap bulan. (Red)

Baca Juga:  Deden Tak Kaget Porsi Latihan Berat Pasca Liburan
Pages ( 4 of 4 ): 123 4

Tinggalkan Balasan