Tekan Korupsi, Mendagri Minta Pemerintah Daerah Lakukan Perbaikan Sistem

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Dok. Kemendagri).

“Saya yakin banyak sekali kepala daerah berprestasi dan berkinerja baik, namun akan terdampak oleh segelintir yang tersandung hukum,” kata Tito.

Bentuk tindak pidana korupsi yang paling banyak terjadi, yaitu terkait dengan pengadaan barang dan jasa, disusul promosi/ mutasi jabatan, lalu suap atau gratifikasi.

Baca Juga:  Iriawan Pastikan Tak Ada Kecurangan Dalam Proses PPDB

Selain itu, Tito mengatakan, setidaknya ada tiga hal terkait sistem pemerintahan yang rawan terjadi tindak pindana korupsi. Pertama, sistem politik. Tito menuturkan, biaya politik yang tinggi untuk menjadi seorang kepala daerah menjadi penyebab tindakan korupsi demi menutupi hutang biaya politik.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi Desa Pangkalan Masih Bergulir, Polres Purwakarta Mintai Keterangan Camat Bojong dan Pendamping Desa

“Jika kepala daerah terpilih, lalu pemasukannya kurang tidak bisa menutupi biaya politik akhirnya terjadi korupsi untuk menutup biaya politik,” tuturnya.

Baca Juga:  Hadeuh, Demi Lunasi Utang Kampanye, Kades Kabandungan Sukabumi Nekat Korupsi

Kedua, sistem rekrutmen transaksional,  kemudian sistem administrasi pemerintahan yang membuka peluang tindak pidana korupsi.