Tempat Hiburan di Kota Bandung Boleh Buka, Jika…

JABARNEWS | BANDUNG – Kota Bandung yang masih berada pada zona kuning bisa belum mengizinkan tempat hiburan seperti diskotek, karaoke dan spa untuk kembali beroperasi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengaku sudah memberikan gambaran kepada Perhimpunan Pengusaha Hiburan tentang kondisi pandemi Covid-19 di Kota Bandung.

“Jika mereka (pengusaha hiburan) ingin buka, label kita dari zona kuning harus jadi biru dulu. Nah, menuju label biru itu harus kompak semua, masyarakatnya disiplin, dari aspek epidemiologi juga tidak terus bertambah,” ujar Ema, dilansir dari prfmnews, Jumat (19/6/2020).

Baca Juga:  Aktivitas Arus Balik di Kampung Rambutan Diprediksi Sampai Kamis Lusa

Ia meminta, para pengusaha tempat hiburan harus kompak dan terus mengajak masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Dengan begitu, status Kota Bandung bisa beranjak ke zona biru kerentanan penularan Covid-19,” ujarnya.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pengusaha tempat hiburan jika ingin kembali beroperasi. Di antaranya adalah penerapan protokol kesehatan ketat dan physcal distancing.

Namun, Ema menilai tempat hiburan malam seperti diskotek, karaoke dan spa, masih terbilang sulit jika harus menerapkan physical distancing.

“Tadi saya sudah kasih gambaran, bagaimana pengaturan orang di klub malam, ada orang joget-joget. Apakah bisa physcal distancing? Mereka (pengusaha tempat hiburan malam) harus bisa yakinkan itu. Sekarang di tempat karaoke itu idealnya untuk 6 orang, berarti hanya boleh berdua (saat PSBB), karena regulasinya nanti hanya 30 atau 50 persen pengunjung di satu ruangan,” ujarnya

Baca Juga:  El Nino di Indonesia Bakal Terjadi pada Bulan Juni, Baca Prediksi BMKG Disini

Adapun soal rencana para pengusaha tempat hiburan yang akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya, Ema menganggap hal itu terjadi pada semua sektor, bukan hanya tempat hiburan.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Disebut Temui Megawati, Sinyal Cawapres Ganjar?

“Ya, itu mah semua orang alasan pasti ke sana. Tapi kita juga tidak mungkin karena masih di zona kuning,” ucapnya.

Setiap sektor yang diberikan kelonggaran dalam PSBB, kata Ema, selalu berpatokan pada tiga aspek, yakni regulasi, epidemiologi dan kesiapan menerapkan protokol kesehatan.

Jika semua persyarakat terpenuhi, Ema menyatakan tidak ada alasan bagi Pemkt Bandung untuk tidak mengizinkan tempat hiburan beroperasi kembali.

“Belum ada alasan kuat untuk membuka kembali tempat hiburan tanpa memastikan protokol kesehatan sudah sesuai instruksi Pemerintah,” pungkasnya. (Red)