Tok! Terjerat Kasus Narkoba, Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup

Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa saat jalani persidangan kasus narkoba. (Foto: PMJNews.com).

JABARNEWS | BANDUNG – Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan putusan seumur hidup.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Jon Arman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga:  Nama-nama Anggota DPRD Purwakarta dari Fraksi PDIP, Salah Satunya Ada yang Lagi Viral?

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana seumur hidup,” katanya melansir dari PMJNews.com.

Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan dalam persidangan sebelumnya yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dengan tuntutan hukuman mati.

Baca Juga:  Kampung Bebas Narkoba di Kota Bandung, Persempit Ruang Penyalahgunaan Barang Haram

Terdakwa Teddy Minahasa didakwa terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu yang disebut memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu di Sumatera Barat dan menukarnya dengan tawas.

Baca Juga:  Marinir Harus Punya Kemampuan Ekspedisioner Hingga Multirole