Terpenjaranya Geng Penjarah Warteg

JABARNEWS | DEPOK – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini, menuntut lima terdakwa genk motor pidana penjara selama 10 Tahun. Menurut JPU, para terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan hukum dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Dalam pembacaan surat tuntutan, JPU menyatakan, terdakwa Adithya Achmad Bachtiarsyah alias Adit alias Jaloy (18), Aldi Wijaya alias Dendy (18), Ripaldy Rizky Erlangga alias Gino (18), Habibi Albar alias Bibi (18), dan Alpin Pratama alias Caong (20) telah terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Pertama JPU.

“Para terdakwa, masing-masing terbukti bersalah telah melakukan pencurian yang didahului, dengan mempersiapkan atau mempermudah pencurian. Perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri. Sehingga merupakan beberapa kejahatan,” ungkapnya dikutip dari radardepok, Selasa (8/5/2018).

Baca Juga:  Menyoal Isu Sandiaga Uno Pindah ke PPP, Gerindra Beri Respons Begini

Sebelumnya, diketahui kelima terdakwa melakukan aksinya bersama-sama dengan FDR, MAN, W, F, BM dan DSR (keenamnya dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada Jumat (22/12/2017) sekitar pukul 03:00 WIB. Mereka saling berboncengan dengan menumpang lima unit sepeda motor melintasi Jalan Raya Muchtar RT1/7 Kelurahan Sawangan Baru, Sawangan.

Sesampainya di dekat Tugu Batu Sawangan, para terdakwa bersama-sama rekannya melihat korban Adhitya Nugraha sedang mengendarai sepeda motor Honda Sonic No Polisi B-3200-EHY. Kemudian Terdakwa Aditya turun dari sepeda motor dengan membawa clurit, menghampiri korban dan langsung mengayunkan clurit yang dibawanya ke arah helm yang dikenakan korban.

Selanjutnya, dari arah kanan dan kiri korban, datang BM menakuti korban dengan cara menghancurkan sepeda motor yang ada di sekitar tempat kejadian dengan menggunakan clurit. Sementara itu, keempat terdakwa lainnya bersama-sama AW, DSR, F, RRE, dan FDR berjaga-jaga di atas motor di samping sepeda motor korban sambil mengawasi daerah sekitar sambil memegang celurit dan parang.

Baca Juga:  Terapkan Perda KTR, Depok Raih Penghargaan APCAT se-Asia Pasific 2019

Tak hanya itu, dari arah kanan posisi korban, Terdakwa V mengayunkan clurit ke arah badan korban sebanyak dua kali yang ditangkis korban menggunakan tangan kiri. Sehingga mengenai jari kelingking dan bagian bawah jari telunjuk korban. Sedangkan terdakwa Aditya dengan menggunakan clurit mengancam korban dengan cara mengacung-acungkan clurit, yang dipegangnya sambil berusaha mengambil sepeda motor korban.

Hingga korban meninggalkan sepeda motornya melarikan diri ke arah depan Indomaret Jalan Raya Muchtar. Sepeda motor korban selanjutnya diambil W yang dibawa pergi meninggalkan Jalan Raya Muchtar menuju ke arah Jalan Raya Limo, yang diikuti terdakwa lainnya bersama-sama rekan-rekannya.

Saat melintas di depan sebuah Warteg Kharisma, Jalan Raya Limo, Kecamatan Limo, sekira jam 04:00 WIB. Terdakwa Aditya dengan membawa clurit turun dari sepeda motornya lalu masuk ke dalam warteg mengancam penjual Warteg Saksi Fahri Awaludin dengan cara mengacungkan clurit ke penjual warteg dan saksi Dick Perthino Sebastino yang sedang makan.

Baca Juga:  Ini Pengakuan Puan Maharani Soal Surpres Calon Panglima TNI

Dengan menggunakan clurit, Aditya menghancurkan etalase makanan. Tak berselang lama, disusul terdakwa Habibi dengan membawa parang masuk ke dalam warteg merampas tas milik saksi Dick Perthino Sebastino, yang di dalamnya berisi kunci sepeda motor merk Yamaha N-Max. Habibi mengambil motor N-Max tersebut yang selanjutnya bersama-sama rekan-rekan lainnya pergi meninggalkan warteg Kharisma, dengan melanjutkan perjalanan ke arah Jalan Raya Pondowo.

Sekitar pukul 04:30 WIB, saat melintas di depan sebuah Warung Kopi, Jalan Raya Pendowo, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo. Terdakwa Aditya turun dari sepeda motornya, masuk ke dalam warkop dan mengancam penjaga warkop Ato Darmanto dengan cara mengacungkan clurit. Tak berselang lama disusul terdakwa V, W, terdakwa Ripaldy Rizky Erlangga dan BM masuk ke dalam Warkop turut mengancam saksi Ato dengan menggunakan parang.

Sementara itu, Terdakwa Ripaldy Rizky Erlangga mengambil rencengan kopi sachet dan energen lalu MAN dengan membawa clurit mengancam saksi Ato, mengambil HP merk Xiomi milik korban. (Yfi)

Jabarnews | Berita Jawa Barat