Nasional

Tindak Pelanggaran dan Penyimpangan Karantina, Polri Bentuk Khusus Ini

×

Tindak Pelanggaran dan Penyimpangan Karantina, Polri Bentuk Khusus Ini

Sebarkan artikel ini
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Dok. Humas Polri).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Dok. Humas Polri).

“Untuk itu harus ada sinergi secara teknologi dan konvensional dalam pengawasan,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Dedi pun berharap agar pelanggaran karantina bisa ditekan di tengah kasus Covid-19 yang kembali meningkat. Ia pun memperingatkan masyarakat ada konsekuensi hukum jika melanggar kekarantinaan.

Baca Juga:  Terapi Stroke Di Kolam Dingin Argalingga

“Ada berbagai macam regulasi dilanggar, yaitu pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan itu hukuman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta. Kalau ada penyuapan lebih tinggi lagi bisa dikenakan pasal korupsi,” katanya.

Baca Juga:  Bareskrim Bakal Sita Aset Milik Doni Salmanan

Tak lupa, Dedi pun mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin terhadap protokol kesehatan (prokes) dimanapun melaksanakan aktivitas baik di dalam maupun di luar ruangan dan menghindari kerumunan.

Baca Juga:  Marak Kasus TPPO, BP2MI Begini Bilang

“Satgas akan memperketat protokol kesehatan agar asesmen level di wilayah bisa dikendalikan. Silahkan laporkan ke polisi terdekat jika melihat penyimpangan kekarantinaan pasti dilakukan tindakan tegas,” tandasnya. (Red)

Pages ( 4 of 4 ): 123 4

Tinggalkan Balasan