Terlebih, lanjut dia, kemampuan ekonomi kebanyakan anggota jemaah haji Indonesia yang datang dari berbagai latar belakang profesi itu belum mencukupi apabila pemerintah memutuskan kenaikan BPIH sebesar Rp69 juta.
“Kita tahu ‘kan kebanyakan yang naik haji dari para petani, nelayan, pedagang kecil, dan buruh yang mempunyai keinginan melaksanakan kewajiban umat Islam. Akan tetapi, niat suci itu terhalang dengan biaya yang sangat mahal. Sebenarnya ini harus dipikirkan Pemerintah, tanpa harus memberatkan masyarakat,” tuturnya.
Menurut dia, nominal biaya haji harus dapat ditekan oleh Pemerintah tanpa mengurangi pelayanan terbaik yang diberikan kepada jemaah haji. “Tugas Pemerintah ‘kan sebenarnya seperti itu membuat kebijakan yang memudahkan masyarakat dan pelayanan yang baik,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa Panja Komisi VIII DPR RI mengusulkan ke Kemenag RI untuk dapat menurunkan beberapa komponen biaya haji. Misalnya, biaya katering, maskapai penerbangan, akomodasi hotel, dan waktu jemaah haji selama di Mekah.
“Hasil dari Panja tadi, ada lima poin kesepakatan yang kami usulkan menekan biaya,” jelasnya.