Usai Deklarasi, KAMI Sampaikan 8 Tuntutan

JABARNEWS | JAKARTA – Sejumlah tokoh mendeklarasikan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) pada hari ini, Selasa, 18 Agustus 2020. Mereka pun melayangkan delapan tuntutan kepada pemerintah, DPR, dan aparat hukum.

“Menuntut Presiden untuk bertanggung jawab sesuai sumpah dan janji jabatannya serta mendesak lembaga-lembaga negara (MPR, DPR, DPD dan MK) untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan konstitusionalnya demi menyelamatkan rakyat, bangsa dan negara Indonesia,” kata Din Syamsuddin dan Gatot Nurmantyo saat membacakan poin ke-8 tuntutan KAMI di Lapangan Tugu Proklamasi, Jakarta, Selasa (18/8/2020).

KAMI mendesak pemerintah dan para anggota legislatif untuk menegakkan penyelenggaraan dan pengelolaan negara sesuai dengan jiwa, semangat dan nilai Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 dan Pancasila.

Baca Juga:  Coba Rukunkan Warga, Dedi Mulyadi Malah Kena Pukul Ember

Mereka menuntut pemerintah agar bersungguh-sungguh menanggulangi pandemi Covid-19, untuk menyelamatkan rakyat Indonesia.

“Dengan tidak membiarkan rakyat menyelamatkan diri sendiri, sehingga menimbulkan banyak korban, dengan mengalokasikan anggaran yang memadai, termasuk untuk membantu Iangsung rakyat miskin yang terdampak secara ekonomi,” kata mantan sekretaris kementerian BUMN, Said Didu.

Selain itu, KAMI menuntut pemerintah bertanggung jawab mengatasi resesi ekonomi untuk menyelamatkan rakyat miskin, petani dan nelayan, guru/dosen, tenaga kerja bangsa sendiri, pelaku UMKM dan koperasi, serta pedagang sektor informa|, daripada membela kepentingan pengusaha besar dan asing.

Mereka mendesak penyelenggara negara, khususnya pemerintah dan DPR, untuk memperbaiki praktek pembentukan hukum yang menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945.

Baca Juga:  Satgas Bentukan Kapolri Dinilai Gagal Usut Pelaku Teror Novel Baswedan

“Kepada Pemerintah dituntut untuk menghentikan penegakan hukum yang karut marut dan diskriminatif, memberantas mafia hukum, menghentikan kriminalisasi lawan-Iawan politik, menangkap dan menghukum berat para penjarah kekayaan negara,” kata pakar hukum tata negara, Refly Harun.

KAMI menuntut pula agar penyelenggara negara menghentikan sistem dan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta sistem dan praktek oligarki, kleptokrasi, politik dinasti, dan penyelewengan/ penyalahgunaan kekuasaan.

Poin lainnya, KAMI mendesak agar pemerintah, DPR, DPD dan MPR tidak memberi peluang bangkitnya komunisme, ideologi anti Pancasila Iainnya, dan separatisme serta menghentikan stigmatisasi kelompok keagamaan dengan isu intoleransi, radikalisme, dan ekstrimisme serta upaya memecah belah masyarakat.

“Begitu pula mendesak pemerintah agar menegakkan kebijakan ekonomi dan politik luar negeri bebas aktif, dengan tidak condong bertekuk lutut kepada negara tertentu,” ujar Muhsin Al-Atas

Baca Juga:  Yonarmed 9 Pasopati Kostrad Bantu Ketersediaan Darah

Pengamat politik, Rocky Gerung, juga didapuk membacakan salah satu tuntutan. Ia mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas terhadap pihak yang berupaya melalui jalur konstitusi, mengubah Dasar Negara Pancasila, sebagai upaya nyata untuk meruntuhkan NKRI hasil Proklamasi 17 Agustus 1945.

“Agar tidak terulang upaya sejenis di masa yang akan datang,” katanya. (Red)