Video Seragam Tentara Cina di Kelapa Gading adalah Hoaks

JABARNEWS | JAKARTA – Polres Jakarta Utara menangkap pemuda bernama Ace (35), karena terbukti menyebarkan video hoaks tentang seragam tentara Cina di tempat laundry di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kabar bohong yang viral itu membuat masyarakat resah.

“Video itu viral pada tanggal 23 Juli 2020 dan sempat kemana-mana sehingga kemudian berita itu sampai kepada tim kami,” ujar Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto dalam keterangan, Rabu (29/7/2020).

Baca Juga:  Mahasiswa Papua Tolak Kiriman Minuman Keras dari Polisi di Bandung

Usai hoaks itu viral, Budhi segera memerintahkan anak buahnya untuk mencari kebenaran informasi tersebut. Dengan dibantu Kodim setempat, polisi memeriksa 42 tempat laundry yang tersebar di seluruh wilayah Kelapa Gading.

“Dari hasil penyelidikan kami ke tempat laundry yang ada di Kelapa Gading, tidak ada satupun laundry yang ada tempat ataupun ada baju sebagaimana yang viral di media sosial tersebut,” kata Budhi.

Selain menyisir puluhan tempat laundry, polisi juga bekerja sama dengan ahli bahasa untuk mengetahui konten tulisan di dalam video viral itu. Para ahli bahasa kemudian menyatakan bahwa tulisan pada seragam militer yang ada di dalam video adalah bahasa Korea Selatan.

Baca Juga:  Penting, Ini Aturan Ganjil Genap Kendaraan saat PSBB Transisi Di Jakarta

Setelah memastikan informasi itu hoaks, kepolisian segera melakukan penelusuran terhadap penyebar informasi seragam tentara Cina tersebut. Hasilnya, polisi mendapatkan akun Facebook milik Ace lah yang menyebarkannya.

Dari informasi di medsos, Ace tinggal daerah Jakarta Timur. Setelah dilacak lokasi tempat tinggalnya, polisi kemudian membekuk Ace di rumahnya kemarin.

Baca Juga:  Niat Buat Pemulihan, Oknum P2TP2A Ini Malah Cabuli Lagi Korban Pemerkosaan

Penyebar video hoaks seragam tentara Cina di Kelapa Gading itu ditangkap dengan dugaan menyebarluaskan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat.

“Kami jerat dengan Pasal 45 huruf a ayat 2 junto Pasal 28 ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” kata Budhi. (Red)