Wah! Nadiem Makarim dapat Peringatan dari PSI: Mas Menteri Jangan Khianati Guru dan Dosen!

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. (Foto: Kemendikbud).

Menurut Furqan, guru dan dosen berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

“Bagaimana mungkin guru dan dosen dituntut profesional jika kesejahteraannya terabaikan” tambahnya.

Baca Juga:  Kasus Guru Main dengan Istri Orang Dalam Kamar Kos di Serdang Bedagai Berakhir Damai Setelah Dikasih Uang

Selama ini, lanjut dia, tidak sedikit guru akhirnya terpaksa harus nyari sampingan untuk menutupi kebutuhan hidup, akibatnya tentu saja yang bersangkutan tidak akan bisa fokus mengajar. Kualitas pengajaran akan menjadi turun.

Baca Juga:  Ada Yang Positif, 322 Pegawai Setda Cirebon Test Swab Hingga Rencana Lockdown

Apalagi tugas mengajar tidak hanya dilakukan di kelas, di luar kelas guru-guru harus memeriksa tugas-tugas yang dibuat siswa dan tidak sedikit juga guru yang terlibat dalam urusan-urusan administrasi sekolah, sementara gaji mereka hanya dihitung dari jumlah jam mengajar di kelas.

Baca Juga:  Pemkab Cianjur Apresiasi YPI Aisyiyah Bantu Turunkan Angka Stunting

“Belum lagi masih banyak guru yang statusnya masih honorer dan belum tersertifikasi” ungkapnya.