Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Minta Mundur dari Jabatannya

“Keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang diisyaratkan dalam Undang-Undang KPK,” imbuh Faldo.

Diketahui, sosok Lili Pintauli sebelumnya kerap dilaporkan sejumlah pihak karena diduga telah melanggar kode etik pejabat anti rasuah.

Baca Juga:  Pembalap Indonesia Tersusul, Medali Emas Disabet Korea

Terbaru Lili dilaporkan karena diduga telah menerima fasilitas dalam ajang gelaran MotoGP Mandalika beberapa waktu lalu.

Dalam laporannya, Lili diduga telah menerima tiket penginapan dan tiket MotoGP Mandalika.(Dodi)

Baca Juga:  KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes, Lebih dari Satu Orang!